Sumber gambar: Klik disini
WSKT dan Kejati DIY: Kolaborasi untuk Efektivitas Hukum!
Pernahkah Anda membayangkan bagaimana sebuah perusahaan besar seperti WSKT (PT Waskita Karya (Persero) Tbk) menangani masalah hukum yang rumit dan kompleks? Bayangkan saja, urusan perdata dan tata usaha negara (DATUN) yang membingungkan, tuntutan hukum yang tak terduga, dan potensi kerugian yang signifikan. Itulah tantangan yang dihadapi WSKT, dan untuk menghadapinya, mereka mengambil langkah berani: berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).
Kemitraan Strategis: WSKT dan Kejati DIY Bergandengan Tangan
Pada tanggal 19 Juni 2025, Direktur Operasi I Waskita Karya, Ari Asmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Riono Budisantoso, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ini bukan sekadar kerja sama biasa; ini adalah komitmen untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021). Bayangkan kekuatan gabungan dari keahlian manajemen WSKT dan pakar hukum dari Kejati DIY! Kolaborasi ini difokuskan pada penyelesaian masalah hukum bidang DATUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Lebih dari Sekadar Bantuan Hukum: Mendapatkan Pendampingan yang Komprehensif
Kerja sama ini memberikan WSKT akses ke berbagai layanan hukum yang komprehensif. Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum yang meliputi:
* Pendampingan Hukum (Legal Assistance – LA): Bayangkan memiliki tim ahli hukum yang selalu siap membantu ketika menghadapi permasalahan hukum yang rumit.
* Pendapat Hukum (Legal Opinion – LO): Memperoleh nasihat hukum yang akurat dan tepat sebelum mengambil keputusan penting.
* Audit Hukum (Legal Audit): Menjamin kepatuhan terhadap hukum dan meminimalisir risiko hukum di masa mendatang.
* Negosiasi dan Mediasi: Mencari solusi damai dan efisien dalam menyelesaikan sengketa.
Ari Asmoko menyatakan, “Melalui kerja sama ini, WSKT akan dibantu oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus. JPN nantinya juga dapat memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum atau Legal Opinion (LO).” Ini menunjukkan betapa pentingnya peran JPN dalam mendukung WSKT dalam navigasi lingkungan hukum yang kompleks.
Investasi di Masa Depan: Membangun SDM yang Kuat
Kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan bersama, sosialisasi, dan penyediaan narasumber. Ini adalah investasi jangka panjang yang menunjukkan komitmen WSKT dan Kejati DIY untuk membangun kapasitas dan pengetahuan di bidang hukum. “Kerja sama antara WSKT dan Kejati DIY pun mencakup peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM),” tambah Ari. Langkah ini mencerminkan visi yang lebih luas, melampaui penanganan kasus individual dan menuju pembangunan sistem yang berkelanjutan. Inilah yang menjadikan kolaborasi antara WSKT dan Kejati DIY begitu istimewa. Ini bukan hanya tentang menyelesaikan masalah hukum saat ini, tetapi juga tentang membangun fondasi yang kuat untuk keberhasilan di masa depan. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa dengan kerja sama yang strategis, tantangan hukum yang kompleks dapat diatasi dengan lebih efektif dan efisien.